SHARE

Carapandang.com

Kuota umum digunakan untuk ases seluruh laman dan aplikasi, sedangkan  kuota belajar hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Secara resmi pemerintah berdasarkan siaran pers Kemendikbud nomor 277/Sipres/A6/IX/2020, telah menyalurkan bantuan kuota internet bagi 27,3 juta pendidik dan peserta didik di bulan September 2020. Bantuan kuota internet cukup dirasakan oleh sekolah yang sudah memiliki akses internet dan orangtua bisa lebih ringan dalam melaksanakan pembelajaran daring.

Ketiga, simulasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang ketat dengan protokoler kesehatan. Kebijakan ini diharapkan sebagai langkah positif untuk mensiasati efek psikologis anak yang terlalu lama pembelajaran daring.

Mereka secara fisik amat terdampak terutama untuk kesehatan mata dan pengaruh smart phone yang bisa membahayakan bagi anak-anak. Melalui siaran persnya Kemendikbud No 368/sipres/A6/XI/2020 dijelaskan bahwa faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka antara lain tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka. Selanjutnya, akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah, dan kondisi psikososial peserta didik.

Keempat,  bantuan dana BOS, KIP, dan Pendidikan Guru Penggerak Sertifikasi dan Rekrutmen Pegawai Dengan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dana BOS tahun 2021 diberikan dengan nilai bervariasi sesuai karakteristik daerah masing-masing, penggunaan dana BOS tetap fleksibel, termasuk dapat digunakan untuk keperluan persiapan PTM terbatas, serta pelaporan penggunaan dana BOS dilakukan secara daring dan menjadi syarat penyaluran untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS.  

Halaman :
Tags
SHARE