SHARE

Istimewa

Selain itu, menurut Dewan Kehormatan PWI Pusat, penolakan itu juga menunjukkan bahwa Najwa Shihab melaksanakan perintah Undang-undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 4 ayat 4, yang mengatakan bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Ketiga, Dewan Kehormatan PWI Pusat mempersilakan pihak PSSI yang keberatan terhadap program siaran televisi TRANS 7 tersebut untuk menggunakan Hak Jawab dan/atau melalui saluran hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat, Dewan Kehormatan PWI Pusat kembali menyerukan kepada seluruh wartawan untuk menaati Kode Etik Jurnalistik yang merupakan kosep operasional moral wartawan dan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Halaman :