SHARE

istimewa

Untuk melayani keluhan atau aduan tersebut, Kompolnas harus bersinergi dengan pengawas internal Polri guna mewujudkan Polri yang presisi, ucap dia.

Yasonna berpandangan perlu upaya peningkatan independensi peran pengawasan fungsional oleh Kompolnas seperti yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, dan 16 program prioritas Kapolri.

Hal itu berkaitan dengan pengawasan pimpinan terhadap setiap kegiatan, penguatan fungsi pengawasan, dan pengawasan oleh masyarakat pencari keadilan.

Sebagai anggota Kompolnas, Yasonna memahami dalam pelaksanaannya hal tersebut tidak mudah. Sebab, pada dasarnya manusia tidak suka diawasi. Akan tetapi, Menkumham berharap melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan mendapatkan suatu pemahaman dan misi yang sama.
 

Halaman :