SHARE

Istimewa

Pria yang lahir di Desa Penyagun, Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun 1962 itu juga pernah menjadi Kepala Bagian Sumda Polres Indragiri Hilir dan Wakil Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Riau.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, penunjukan Asmar dilakukan menyusul ditahannya Bupati Meranti Muhammad Adil oleh KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

"Jadi untuk memastikan jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti, maka wakil kepala daerah akan melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah atau plt (pelaksana tugas) kepala daerah,” ujar Benni dalam keterangan resmi, Minggu  (9/4/2023).

Menurut Benni, penunjukan Asmar sebagai plt bupati merujuk Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sementara itu, pada ayat (4) Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan, dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, terkait dugaan  korupsi pemotongan anggaran dan gratifikasi jasa travel umrah, pada Kamis (6/4/2023).

Halaman :