SHARE

Istimewa

Bahkan, kata dia, jika ingin memanfaatkan sertifikat tersebut sebagai agunan harus diagunkan ke lembaga keuangan formal.

"Saya ingin mengingatkan apabila diagunkan jangan di rentenir, (tapi) di bank-bank negara, kalau di rentenir (sertifikatnya) bisa hilang," tegas mantan Panglima TNI itu.

Terkait dengan keberadaan Bong China di wilayah Donan, Menteri mengimbau masyarakat setempat wajib menjaga dan melestarikan karena merupakan warisan.

Bahkan, kata dia, Bong China tersebut dapat menjadi objek wisata dan menghasilkan uang.

"Mari kita rawat Bong China di sini dengan terus memperhatikan sertifikat jangan sampai jatuh ke tangan orang lain," kata Menteri Hadi.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Dwi Purnama mengatakan kolaborasi antarkementerian/lembaga melalui Forum GTRA Kabupaten Cilacap menjadi faktor utama penyelesaian permasalahan pertanahan yang terjadi sejak puluhan tahun lalu di wilayah tersebut.

Terkait dengan hal itu, dia menyampaikan terima kasih kepada empat pilar, yakni Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan dalam mendorong penyelesaian masalah pertanahan di Kabupaten Cilacap.

"Kerja sama empat pilar ini yang mendorong percepatan penyelesaian masalah pertanahan. Kalau empat pilar sudah menyatu tidak ada yang tidak selesai, kami dukung bersama, kami dorong penyelesaiannya bersama-sama," katanya. 

Halaman :