SHARE

istimewa

Bila dibandingkan dengan periode Juli 2020, papar dia, Jaksa Agung telah memberhentikan sementara enam jaksa dari status pegawai negeri sipil (PNS) dan menjatuhkan hukuman disiplin kepada 101 jaksa.

Selain itu dalam hal pengawasan, Kejaksaan RI mengembangkan sistem e-Prowas untuk mempermudah proses pengelolaan atas penyelesaian setiap aduan yang masuk sehingga mampu mendongkrak citra Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang profesional dan transparan.

Jaksa Agung kembali menegaskan Tujuh Perintah Harian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik dan sungguh-sungguh sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kepada seluruh jajaran Keluarga Besar Adhyaksa di mana pun berada.

Tujuh Perintah Harian itu adalah meningkatkan kapabilitas, kapasitas, dan integritas mengemban kewenangan berdasarkan undang-undang.

Kemudian mengedepankan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan. Mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada perlindungan hak dasar Manusia.

Selanjutnya meningkatkan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat. Akselerasi penegakan hukum yang mendukung pemulihan ekonomi nasional. Menjaga netralitas aparatur kejaksaan guna menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, dan meningkatkan transparansi akuntabilitas kinerja kejaksaan.

"Karena kami menyadari masih ada kekurangan dan kelemahan yang harus dibenahi. Untuk itu Kejaksaan harus terbuka terhadap kritik membangun guna meningkatkan performa lebih baik lagi," kata Burhanuddin.

Halaman :
Tags
SHARE