SHARE

istimewa

Kebijakan PPKM dimaksudkan untuk membatasi mobilisasi masyarakat karena memang manusia merupakan perantara penularan dari COVID-19.

Namun, kondisi perekonomian saat ini juga mengalami penurunan sebagai dampak dari pembatasan yang dilakukan, sehingga pemerintah dalam posisi dilematis untuk melakukan pengetatan pembatasan.

Menurut Pakar Kesehatan Masyarakat dari Universitas Lambung Mangkurat Prof Dr dr Syamsul Arifin, pelonggaran hanya bisa dilakukan jika secara epidemiologis wabah ini sudah terkendali, di antaranya BOR kurang dari 60 persen.

Namun demikian, kata dia, karena pandemi telah berlangsung lama yang telah berdampak pada kondisi perekonomian bangsa, tentunya jika pelonggaran dilakukan harus diiringi dengan pengetatan protokol kesehatan dan peningkatan cakupan vaksinasi yang cepat.

Syamsul mengatakan, salah satu strategi yang dapat dilakukan untuk menjaga kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat terutama pada aktivitas ekonomi, maka perlu dibuka ruang dialog antara masyarakat dengan pemerintah untuk sosialisasi kebijakan PPKM terutama dalam hal penerapan prokes selama aktivitas ekonomi dijalankan.

Dialog yang dilakukan di antaranya dapat melingkupi pendataan semua pelaku usaha oleh pihak kelurahan atau instansi terkait untuk menjamin bahwa semua pelaku usaha sudah vaksinasi dan bersedia untuk diberi penyuluhan, pembinaan tentang penerapan protokol kesehatan mulai persiapan dari rumah, di tempat usaha dan pulang dari tempat usaha.

Adapun kesanggupan pelaku usaha untuk menerapkan protokol kesehatan sekaligus bersedia sebagai pengawas kepada pembeli yang melakukan aktivitas di tempat usaha mereka.

Kemudian penyediaan sarana dan prasarana dalam menunjang penerapan prokes seperti tempat cuci tangan, menjaga jarak dan area wajib masker.

Dialog ity penting agar masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan ini dibuat dari mereka, oleh mereka dan untuk mereka.

Dengan strategi itu, diharapkan tingkat kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan tinggi.

Meskipun demikian pemerintah tetap perlu melakukan patroli prokes terutama pada tempat-tempat yang dianggap rawan pelanggaran.*
 

Halaman :