SHARE

Istimewa

Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan refocusing dan realokasi belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021 dilakukan untuk mendukung pelaksanaan program Vaksinasi Nasional, penanganan pandemi COVID-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi nasional. Kendati demikian, penyesuaian tersebut tidak mempengaruhi anggaran program prioritas.

"Refocusing di Kemen PPPA tidak dilakukan pada sejumlah kegiatan prioritas. Seperti pada lima arahan Presiden, kegiatan Prioritas Nasional (PN), dan kegiatan yang mendukung tambahan fungsi dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 65 tahun 2020 yaitu penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK) yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi dan internasional," ujar Menteri Bintang.

Hingga Agustus 2021, Kemen PPPA telah melakukan refocusing sebanyak empat kali. Total Refocusing dan Realokasi Belanja Tahun Anggaran 2021 Kemen PPPA tahap I sampai IV sebesar Rp73,973 miliar dari sebelumnya 279,56 miliar menjadi 205,595 miliar.

Halaman :
Tags
SHARE