SHARE

Ilustrasi - Kegiatan usaha hulu minyak dan gas di lepas pantai. (istimewa)

Ketua Tim Penyusun Konsepsi HMN 2045 Tukul Rameyo Adi, yang juga Staf Ahli Kemenko Marves Bidang Sosio-Antropologi, mengungkapkan bahwa mengacu pada UUD 1945 Pasal 25A, NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

Indonesia memiliki visi Maritim 2045 untuk menjadi pusat peradaban maritim dunia.

"Dari visi tersebut, terdapat dua tujuan yang ingin dicapai, yaitu mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang kuat dan mewujudkan Indonesia menjadi bangsa bahari yang unggul," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Kelautan dan Perikanan Kementerian PPN/Bappenas Sri Yanti menambahkan bahwa kemaritiman merupakan prioritas pembangunan di masa depan.

"Strategi pembangunan maritim yang sudah disusun saat ini melingkupi kekuatan maritim, ekonomi maritim, dan peradaban maritim," ungkapnya.

Ekonomi maritim diharapkan sumbangan ekonomi maritim terhadap PDB dapat meningkat, dari sebesar 6,4 persen pada 2015 menjadi 12,5 persen pada 2045. Guna mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim, diperlukan tiga langkah transformasi, yaitu transformasi cara pandang/paradigma, transformasi ekonomi, dan transformasi kelembagaan/tata kelola.

Halaman :