SHARE

Istimewa

Tim Gernas BBI memiliki 4 tugas yaitu:
1. Melaksanakan kegiatan pencapaian target Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang selanjutnya disebut dengan Gernas BBI meliputi:
a. Peningkatan jumlah UMKM termasuk pelaku ekonomi kreatif yang masuk dalam ekosistem digital;
b. Peningkatan jumlah penjualan atau transaksi pembelian produk lokal;
c. Peningkatan daya beli masyarakat, perluasan pasar, akses permodalan, pelatihan, pendataan, dan percepatan siklus ekonomi lokal melalui belanja produk lokal; dan
d. Stimulus ekonomi untuk UMKM termasuk Pelaku Ekonomi Kreatif Gernas BBI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Menyelaraskan program Gernas BBI dengan kampanye publik Gernas BBI;
3. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencapaian target Gernas BBI; dan
4. Pelaporan data perkembangan Gernas BB

Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa Ketua Tim Gernas BBI melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit sekali dalam 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Sementara itu, segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Gernas BBI dibebankan pada APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.

Halaman :
Tags
SHARE