Beranda Hukum dan Kriminal Jelang Tahun Baru, Ini Peraturan Penggunaan Kembang Api

Jelang Tahun Baru, Ini Peraturan Penggunaan Kembang Api

0
Peraturan dibuat oleh pemerintah, demi aktivitas masyarakat aman dan nyaman selama melakukan aktivitas di malam tahun baru 2024-2025.

CARAPANDANG - Tinggal hitungan hari, masyarakat Indonesia akan menyambut pergantian malam tahun baru 2024-2025. Dalam pesta pergantian malam tahun baru itu, pastinya dimeriahkan dengan kembang api. 

Simak aturan hukum yang ditetapkan pemerintah dalam mengatur penggunaan kembang api. Peraturan dibuat oleh pemerintah, demi aktivitas masyarakat aman dan nyaman selama melakukan aktivitas di malam tahun baru 2024-2025. 

Berikut aturan penggunaan kembang api: 

Perkap Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial. Pada pasal 3 mengatakan, petasan berisikan mesiu lebih dari 20 gram dengan ukuran lebih dari dua inci. 

Sementara mesiu merupakan merupakan bahan atau campuran yang dapat menyebabkan terjadinya ledakan. 

UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 

Undang-undang yang mengatur tentang pemidanaan pembuatan bahan peledak atau petasan terdapat dalam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 berbunyi: 

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait