CARAPANDANG - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kenaikan ini mulai berlaku 1 Januari 2025.
"Jadi kenaikan PPN 12 persen merupakan amanah dari UU No 7 tahun 2021, tentang harmonisasi peraturan perpajakan," ujar Presiden dalam keterangan di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024). Presiden mengatakan, kenaikan ini sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPR tahun 2021 kenaikan tarif dilakukan secara tahap.
Kenaikan dari tahun 2021 dari 10 persen menjadi 11 persen. Dan, kini kenaikan dari 11 persen menjadi 12 persen.
Presiden mengatakan, kebijakan ini merupakan sikap pemerintahan yang dipimpinnya. Dia meyakini pemerintah pendahulunya juga berpikiran sama, bahwa setiap perpajakan harus mengutamakan kepentingan daya beli rakyat.
"Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, berpihak kepada kepentingan nasional. Terus berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat," kata Presiden.