CARAPANNDANG – Fraksi Golkar di DPR tengah mencermati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah diterima DPR dari pemerintah.
Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar Nurul Arifin kepada wartawan, Kamis, 13 Maret 2025.
Nurul menjelaskan bahwa ada sejumlah pasal yang menjadi perhatian utama yaitu Pasal 3, Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53. “Kami di Fraksi Golkar siap untuk membahas dan melakukan revisi UU TNI agar lebih relevan dengan perkembangan zaman. Ada beberapa pasal yang menjadi perhatian utama kami, tetapi kami juga akan menyisir pasal-pasal lain yang masuk dalam revisi,” jelasnya.
Politisi Perempuan Partai Golkar ini menjelaskan bahwa Pasal 3 dalam UU TNI perlu mendapatkan perhatian khusus. Pasalnya, berkaitan dengan koordinasi dan kedudukan TNI dalam struktur pemerintahan, terutama dalam hubungan dengan Presiden dan Kementerian Pertahanan.
Sementara itu, Pasal 7 yang mengatur tugas pokok TNI, termasuk operasi militer selain perang, juga menjadi bagian yang perlu dikaji lebih dalam. Beberapa tugas seperti penanganan separatisme bersenjata, pemberontakan, hingga pengamanan objek vital nasional menjadi poin yang harus disesuaikan dengan tantangan pertahanan modern.
“Tugas pokok TNI harus dikontekstualisasikan dengan kondisi saat ini, di mana tantangan pertahanan dan keamanan negara semakin kompleks,” jelasnya.