Selain itu, Pasal 47 yang mengatur mengenai posisi prajurit dalam jabatan sipil juga menjadi perhatian. Nurul menyoroti aturan bahwa prajurit hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri, dengan beberapa pengecualian untuk jabatan tertentu.
“Perlu ada penyesuaian dalam aturan ini agar tetap sejalan dengan prinsip profesionalisme TNI, sekaligus mempertimbangkan kebutuhan nasional,” demikian Nurul Arifin.
Fraksi Golkar Mencermati DIM Revisi UU TNI
Nurul menjelaskan bahwa ada sejumlah pasal yang menjadi perhatian utama yaitu Pasal 3, Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.