SHARE

istimewa

CARAPANDANG - Inisiasi membawa pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ke desa telah diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sejak 2021 melalui model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA). Staf Ahli Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bidang Penanggulangan Kemiskinan, Titi Eko Rahayu mengatakan desa merupakan ujung tombak dari pembangunan nasional yang memiliki peran strategis dalam pengintegrasian perspektif gender dan hak anak.

“Melalui DRPPA, diharapkan akan menjadi titik awal episentrum pembangunan yang mendorong pemberdayaan perempuan dan penurunan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sehingga dapat menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera,” ungkap Titi dalam Forum Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diselenggarakan KemenPPPA di Depok, Jawa Barat.

Titi mengemukakan, saat ini pilot project DRPPA telah terlaksana di 138 desa yang tersebar di 131 kecamatan, 71 kabupaten/kota, dan 33 provinsi di Indonesia. Tidak hanya pilot project semata, beberapa provinsi dan kabupaten/kota telah memperluas lokasi DRPPA hingga ke kelurahan dengan inisiasi secara mandiri seperti 11 desa di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat; 2 desa di Halmahera Utara, Maluku Utara; seluruh kelurahan di Provinsi DKI Jakarta, dan beberapa desa lainnya.

“KemenPPPA menilai dalam upaya percepatan menuju Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) diperlukan implementasi perlindungan dan pemenuhan hak anak di wilayah terkecil pemerintahan, yakni desa/kelurahan sehingga D/KRPPA menjadi langkah tepat dalam memastikan penyelenggaraan KLA,” tutur Titi.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok, drg. Nessi Annisa berbagi praktik baik penyelenggaraan respon cepat kasus kekerasan menuju KLA yang dilakukan di Kota Depok.

“Penyelenggaraan upaya perlindungan anak di Kota Depok telah sesuai sebagaimana pembagian 5 klaster KLA. Kami telah memiliki Forum Anak yang berperan sebangai pelopor dan pelapor (2P), Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA), Musrenbang Anak, Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), Sekolah Ayah Bunda, Sekolah Pra Nikah, Kota Sehat, Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA), Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA), hingga Tim Reaksi Cepat Gugus Tugas/Satuan Tugas yang mendukung penanganan kasus yang terjadi pada anak,” jelas Nessi.

Nessi menambahkan meskipun telah melakukan berbagai upaya penyelenggaraan respon cepat kasus kekerasan menuju KLA, Kota Depok berkomitmen untuk turut serta menyelenggarakan D/KRPPA sebagai langkah percepatan menuju KLA. Saat ini Kota Depok menyandang predikat kategori Nindya pada evaluasi KLA 2022 dan besar harapannya dalam beberapa tahun ke depan Kota Depok berhasil meraih predikat KLA dan menguatkan pengembangan D/KRPPA dalam mewujudkan lingkungan sejahtera yang ramah bagi perempuan dan anak.

Tags
SHARE