SHARE

CARAPANDANG - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam Rapat Paripurna, Selasa (20/9). Pengesahan UU tersebut menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia, khususnya pada ranah digital.


Tags
SHARE