SHARE

Istimewa

CARAPANDANG - Rapat paripurna DPR di Jakarta, Kamis, menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi inisiatif DPR untuk dibahas bersama Pemerintah.

"Apakah RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi dalam Sidang Rapat Paripurna DPR. Sebelumnya, sembilan fraksi menyampaikan pendapat secara tertulis kepada pimpinan DPR.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan ketika sudah diputuskan di Rapat Paripurna, maka Pemerintah akan mengeluarkan surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM). Menurutnya, surpres tersebut soal kementerian mana yang menjadi leading sector dalam pembahasan RUU KIA bersama DPR.

"Biasanya, leading sector adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, lalu ada Kementerian Sosial, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Hukum dan HAM. Nanti kami tunggu surpres dari Pemerintah," jelasnya.

Dia menyambut baik kesepakatan dalam Rapat Paripurna, Kamis, untuk menyetujui RUU IKA merupakan usul DPR. Menurutnya, hal itu dapat mempercepat waktu pembahasan RUU KIA bersama dengan Pemerintah.

Willy mengatakan RUU KIA sesuai dengan misi Presiden Joko Widodo untuk membentuk generasi emas Indonesia dan membangun sumber daya manusia (SDM) Indonesia berkualitas.

Baleg DPR RI memutuskan akan membawa draf RUU KIA menjadi RUU inisiatif DPR, dimana dalam draf tersebut diatur terkait perpanjangan masa cuti bagi ibu melahirkan hingga waktu istirahat bagi ibu keguguran.

Dalam draf RUU KIA, cuti melahirkan bagi ibu bekerja diusulkan paling sedikit enam bulan, seperti tertulis dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a RUU tersebut. Selain itu, diatur pula cuti bagi suami yang mendampingi istri melahirkan paling lama 40 hari dan suami pendamping istri keguguran paling lama tujuh hari. 

Tags
SHARE