SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Oleh: M. Rafik Perkasa Alamsyah (Ketua Umum DPP Aliansi Masyarakat Untuk Nawacita /ALMAUN. 

Beberapa saat yang lalu tersiar kabar bahwa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir melakukan penggabungan Perusahaan Persero (Persero) PT. Pertani kedalam Perusahaan Perseroaan (Persero) PT.Sang Hyang Seri. Dalam salinan Peraturan Pemerintah terkait peleburan tersebut terlihat alasan bahwa pemerintah melalui Menteri BUMN meleburkan PT. Pertani kedalam  PT. Sang Hyang Seri dalam rangka untuk meningkatkan efesiensi, efektifitas, dan penetrasi bisnis serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, insklusivitas untuk mutu dan benih dan bahan pangan.

Peleburan tersebut meninbulkan tanya bagi sejarah lahirnya kesadaran pendiri bangsa tentang perlunya sebuah perusahan negara yang berpihak kepada masyarakat Marhenis/kaum petani.

Sangat disayangkan memang, lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) No.98 Tahun 2021 tentang penggabungan  PT. Pertani kedalam  PT. Sang Hyang Seri memupuskan sejarah lahirnya Pertani yang menjadi bagian dari sejarah Bung Karno. Sebuah kesalahan besar apabila PT. Pertani yang harus dileburkan kedalam BUMN lainnya.

Seharusnya, BUMN melakukan pengkajian terlebih dahulu, bukan malah melakukan peleburan. Seharusnya dilakukan penyehatan dan dibangun agar bisa lebih baik lagi.

Apalagi  di era PDI Perjuangan sebagai partai pemenang Pemilu, dimana politik ide dan gagasan Bung Karno dihadirkan dalam Pemerintahan Indonesia. Sangat disayangkan memang.

Perlu diketahui bersama lahirnya PT. Pertani sebagai BUMN melalui Peraturan Perundangan Darurat No. 1 Tahun 1959 pada masa kepemimpinan Bung Karno sebagai Presiden Republik Indonesia.

Alasan peleburan PT. Pertani tidak bisa dibenarkan, kita sungguh kasihan terhahap Presiden Jokowi yang memiliki pembantu yang tidak menghargai sejarah lahirnya PT. Pertani. Kenapa tidak PT. Pertani dikembalikan pada fungsinya sebagai perusahaan penyedia pangan dengan pengalamannya yang sudah memiliki jasa besar akan lahirnya semangat kepedulain dan keberpihakan pada petani dalam penyediaan pangan nasional. Dibandingkan PT. Sang Hyang Seri yang baru berumur jagung dan belum begitu besar kiprahnya dibandingkan PT. Pertani.

Sebaiknya Menteri BUMN melakukan evaluasi kembali terkait terbitnya PP peleburan tersebut, semestinya Pemerintah melukan peleburan dengan menjadikan PT. Pertani sebagai Induk Perusahaan BUMN yang bergerak pada jenis usaha yang sama, sehingga penggabungan akan lebih efektif dan tidak menyakiti hati dari faunding father Banga Indonesia.

Sebaiknya memang sistem kelola perusahan BUMN harus dikontrol ketat oleh Pemerintah, akan tetapi tetap tanpa mengenyampingkan persoalan historikal dan pengalaman perusahan.

Menteri BUMN  jangan menjadi penumpang gelap dalam perjalan Jasmerah sejarah lahirnya BUMN Indonesia. Kalau bisa dilakukan pembinaan, kenapa mesti dihilangkan, apalagi PT. Pertani memiliki sejarah beriringan dengan petinggi partai pemenang Pemilu saat ini.