SHARE

Istimewa

Pintu masuk lainnya adalah Pelabuhan Laut melalui Tanjung Benoa (Bali), Batam, Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Bintan, Nunukan dan Kalimantan Utara.

Sedangkan Pos Lintas Batas Negara di antaranya Aruk, Kalimantan Barat, Entikong, Kalimantan Barat dan Motaain, Nusa Tenggara Timur.

Seluruh PPLN yang tiba melalui pintu masuk tersebut wajib menunjukkan sertifikat fisik ataupun digital telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

Aturan itu juga mengharuskan PPLN melakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan pada hari keenam karantina untuk durasi 7x24 jam atau secara mandiri pada hari ketiga terhitung setelah kedatangan di wilayah Indonesia, bagi PPLN yang melakukan pemantauan kesehatan dengan durasi 1x24 jam.

Terhadap PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di tempat karantina atau tempat pemantauan kesehatan setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Halaman :