SHARE

Ilustrasi (Net)

CARAPANDANG.COM - Sejak diumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat atau PPKM Darurat tanggal 3 Juli yang lalu, petugas pelaksana di lapangan seperti belum memahami secara utuh implementasi kebijakan PPKM tersebut. Lihat saja, di banyak tempat terjadi adu urat leher antara warga dengan petugas.

Terbaru misalnya, seorang anggota Paspampres pun diperlakukan sangat “sangar” oleh petugas yang berjaga melakukan penyekatan yang lebih mirip screening atau sterilisasi jalanan dan aktivitas warga. Tak heran, sampai-sampai Komandan Paspampres mengomentari ketidak fahaman petugas di lapangan tentang implementasi aturan PPKM.  Selain itu, penerbitan kebijakan PPKM juga agak berasa “aneh” jika menilik aturan yang tertuang di dalam PPKM tersebut. 

Kita tentu mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam memutus rantai penularan Covid-19 melalui PPKM Darurat. Karena kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah agar penularan virus ini bisa dikendalikan. Maklumi saja, fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan yang terbatas, kemampuan testing dan tracing yang masih rendah, maka PPKM bisa diharapkan memperlambat  penyebaran virus ini. Namun, jika melihat implementasi kebijakan PPKM ini terasa ada salah pemahaman dalam penerapannya. 

Penerapan protokol kesehatan mengharuskan kita untuk secara ketat memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, cuci tangan dan membatasi mobilisasi jika memang tidak ada keperluan yang mendesak atau darurat.  Kebijakan PPKM harusnya cukup dilaksanakan dengan penutupan perkantoran non esensial dan kritikal saja.

Pemerintah harus tegas saja pada pengelola perkantoran untuk mewajibkan WFH selama PPKM. Jika ada perusahaan/kantor yang nakal, maka cabut saja izinnya dan bisa dipidana juga. Jika perkantoran sudah tutup maka tak perlu lagi penyekatan jalanan. Toh jika pemerintah serius mengawasi perkantoran melaksanakan WFH, untuk apalagi karyawan atau pegawai ke kantornya  yang membuat mereka harus bersitegang urat leher dengan aparat di jalanan.

Tentu ini juga meringankan tugas para aparat di lapangan. Artinya ketegasan pemerintah dalam menerapkan kewajiban melakukan WFH menjadi kata kunci dan otomatis orang atau kenderaan akan berkurang dengan sendirinya di jalanan.

Kebijakan PPKM juga mewajibkan pusat perbelanjaan tutup dan restoran atau tempat makan di tidak boleh melayani makan di tempat. Sayangnya, pelaksanaannya kebablasan. Tempat makan malah di batasi jam bukanya. Padahal banyak masyarakat terbantu dengan bukanya pedagang makanan, misalnya orang malas belanja ke pasar untuk kebutuhan pokok bisa memanfaatkan pedagang makanan untuk memenuhi kebutuhan makan keluarga. Tentu pembelian nya take away atau melalui pesan online.

Bahkan, banyak masyarakat yang terpapar Covid-19 melakukan isolasi mandiri sangat terbantu dengan pedagang makanan, pesan online atau take away memudahkan para pejuang isolasi mandiri memenuhi kebutuhan asupan makanan yang bergizi. Aneh rasanya, warung makan malah di “paksa” buka dan tutup sesuai waktu yang ditentukan. Padahal kan cukup berlakukan secara tegas saja tidak boleh makan di tempat, hanya melayani bungkus atau take away.

Para pedagang makanan juga tetap bisa memperoleh keuntungan, para ojek online juga mendapat manfaat dan tentu konsumen tetap bisa memperoleh makanan sesuai selera mereka. Bayangkan saja, kita menghindari berbelanja di pasar agar tidak terjadi kerumunan, namun warung makan juga “dipaksa” tutup, dari mana lagi kita bisa memperoleh makanan?.  Apa pemerintah bisa memberikan makanan gratis untuk seluruh masyarakat yang berdiam di rumah?.  Jika terlalu banyak, atau apakah bisa pemerintah menjamin makanan para pejuang isolasi mandiri di rumah?. 

Jangankan menjamin ketersediaan makanan untuk para pejuang isolasi mandiri di rumah, data berapa banyak sekarang warga yang melakukan isolasi mandiri saja, saya ragu pemerintah punya data yang valid.

Lihat saja, banyak para pejuang isolasi mandiri yang tidak memperoleh obat-obatan yang mestinya dilayani dengan baik oleh pemerintah. Bahkan untuk membeli obat-obat-obatan yang dibutuhkan dengan biaya sendiri pun, pemerintah masih belum bisa melakukan kontrol pada ketersediaan obat-obatan tersebut yang menjadi langka dan harganya langsung membumbung tinggi. 

Kita sadari, mengatasi pandemi ini perlu kerjasama semua pihak, persatuan semua kekuatan bangsa. Namun jangan kita mengatasi sesuatu secara sporadis tanpa kajian yang komprehensif. Jika warga dilarang beraktivitas maka kewajiban negara untuk memenuhi semua kebutuhan pokok warga negara. Jika APBN kita belum memiliki kemampuan tersebut, minimal pemerintah berusaha memenuhi kewajiban konstitusionalnya fakir miskin dan  orang terlantar dipelihara oleh negara. Jika belum sanggup memenuhinya maka kecerdasan dalam menerapkan kebijakan PPKM harus ditinjau ulang.

Masyarakat yang hidup dari sektor informal harus dipikirkan bagaimana mereka tetap memiliki penghasilan untuk kehidupan yang layak, bukannya dikejar-kejar, dibentak bahkan sampai mereka harus berhadapan dengan water canon karena mereka masih beraktivitas.  Jika ini dipertontonkan secara terus menerus, akan mengusik rasa keadilan warga negara.

Sudah tidak bisa memberi solusi apapun untuk kehidupan mereka, kok malah tampil dengan wajah “gahar” mengusir, membentak dan adu urat leher antara negara dengan rakyat. Pembatasan kegiatan warga sangat baik untuk memutus rantai penularan, tapi perlu diingat, pembatasan bukan berarti negara berprilaku seperti menjadikan ini penjara kota. Jangan karena kegagalan pemerintah melakukan testing dan tracing dan vaksinasi yang masih jauh dari target herd immunity, semua kesalahan dibebankan pada rakyat. Bahwa masih banyak masyarakat kita tidak disiplin ya itu jadi tanggung jawab kita bersama melakukan transfer knowledge pada mereka.

Menjadi penting juga mengingatkan pemerintah agar bertanggung jawab juga pada hajat hidup orang banyak, minimal selama penerapan PPKM, syukur-syukur bisa melaksanakan kewajiban konstitusional pemerintah memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia yang berkeadilan sosial, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan tuntunan nilai agama dan budaya bangsa Indonesia.

Oleh: Mahmuddin Muslim
Pelaku Isolasi Mandiri


Tags
SHARE