SHARE

Ilustrasi (Net)

CARAPANDANG.COM - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP)  Universitas Riau (UNRI) SH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan atas mahasiswi bimbingannya.

Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. 

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, di Pekanbaru, Kamis, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, penyidik telah melakukan gelar perkara kasus tersebut, kemudian menetapkan SH sebagai tersangka kasus pelecehan mahasiswi bimbingannya.

Dia mengatakan penyidik sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada jaksa penuntut umum, agar kasusnya cepat selesai. "Penyidik segera memanggil SH untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Sunarto.

Selama ini, SH juga telah dimintai keterangannya dalam status sebagai saksi.

Sebelumnya, SH membantah telah melakukan pelecehan terhadap mahasiswi berinisial L tersebut pada akhir Oktober 2021 di ruang Dekan FISIP Unri. Bahkan, SH juga telah melaporkan mahasiswi yang mengaku dilecehkan tersebut, karena dianggap mencemarkan nama baiknya.

Sebelum menetapkan SH sebagai tersangka, penyidik juga menggunakan alat pendeteksi kebohongan untuk memperkuat proses penyidikan.

Kasus ini juga mendapat perhatian secara luas, karena terjadi di lingkungan kampus perguruan tinggi negeri terbesar di Provinsi Riau ini. Kasus ini merebak ketika video mahasiswi inisial L mengaku dilecehkan oleh SH saat melakukan bimbingan skripsi beredar luas di media sosial sejak 4 November 2021. Beberapa hari setelahnya, L didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melaporkan kasusnya ke Polresta Pekanbaru, dan kini kasusnya ditangani Polda Riau.

Tags
SHARE