SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meningkatkan status penyelidikan perkara baru Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya ke tahap penyidikan.

Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa proses gelar perkara Indosurya pada pekan lalu.

"Saat ini Dittipideksus Bareskrim sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan Indosurya," kata Dedeo.

Ia menjelaskan bahwa penyidikan baru perkara Indosurya atas dugaan tindak pidana menempatkan dan/atau memberikan keterangan palsu dalam akta autentik, serta mempergunakan surat palsu dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidikan dugaan tindak pidana ini bersumber dari laporan polisi yang dilayangkan para korban secara parsial ke kepolisian beberapa waktu lalu.

Sejumlah dugaan tindak pidana ini, kata Dedeo, digabung menjadi satu perkara yang disidik oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

Penyidikan masih berjalan dengan melakukan pemeriksaan dan permintaan klarifikasi para saksi serta melakukan penelitian dokumen terkait.

Para saksi yang diminta keterangan terdiri atas korban, pengurus, serta anggota Indosurya Inti Finance dan lain-lain. Dalam hal ini, pihaknya berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Meski demikian, penyidik belum menetapkan tersangka.

"Belum ada tersangka, masih proses sidik," kata Dedeo.

Halaman :