SHARE

Infografik

CARAPANDANG.COM - Pemerintah berencana kembali melakukan reformasi pajak dengan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) kepada  DPR. Rencana pemerintah tersebut disambut penolakan dari kalangan pengusaha.

Mereka memandang lima pasal krusial dalam RUU tersebut yang cenderung menaikkan pungutan pajak tidak tepat, karena masih kondisi pandemi Covid-19 serta tidak sejalan dengan UU Cipta Kerja yang bertujuan meningkatkan investasi dan penyerapan tenaga kerja.

Tags
SHARE