SHARE

Istimewa

Transparansi RUU KUHP
Ninik mengatakan saat ini pemerintah dan DPR RI telah membuka kepada publik draf resmi RUU KUHP, di mana draf tersebut sudah dapat diakses publik secara bebas pada laman DPR.go.id.

Dengan dibukanya draf resmi tersebut, menurut Ninik, tidak adil jika masih ada narasi yang menyebutkan bahwa pemerintah tidak terbuka atau transparan terkait pembahasan RUU KUHP. Sebab saat ini publik dapat melihat sedikitya 616 pasal yang tercantum dalam draf RUU KUHP itu.

Ninik mengatakan seluruh unsur masyarakat masih memiliki waktu untuk menyampaikan aspirasi terkait RUU KUHP.

Di sisi lain Ninik juga berharap DPR RI dapat mengakomodasi masukan dari seluruh unsur masyarakat termasuk juga memberikan respons atas masukan yang diterima.

Ninik mengatakan hanya dua permintaan yang mungkin terjadi dalam masukan publik itu, yaitu permintaan penghapusan pasal atau permintaan mereformulasi pasal agar tidak multitafsir dan lebih tegas.

Tetapi keterbukaan akses terhadap draf RUU KUHP tentu tidak cukup. Pemerintah tetap harus menyosialisasikan pasal-pasal krusial dalam RUU KUHP kepada publik agar publik menjadi jernih dalam memaknai pasal-pasal dalam RUU KUHP.

Sebelumnya Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto telah menyebutkan 14 pasal krusial, yang menimbulkan perdebatan, sehingga dinilai perlu disosialisasikan pemerintah kepada publik.

Dia mengatakan, meskipun pemerintah telah menyempurnakan RUU KUHP atas masukan masyarakat, penting juga untuk memastikan kembali dan membuat terang masyarakat atas substansi-substansi penyempurnaan tersebut, agar pengesahan RUU KUHP dapat diterima dan tidak mendapat penolakan publik.

Adapun 14 poin krusial dalam RUU KUHP yang dipersoalkan publik yaitu, Pertama, hukum yang hidup dalam masyarakat atau the living law; Kedua, pidana mati; Ketiga, penyerangan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden; Keempat, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib.

Kelima, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin; Keenam, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih; Ketujuh, contempt of court berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan.

Kedelapan, advokat curang dapat berpotensi bias; Kesembilan, penodaan agama; ke-10, penganiayaan hewan.

Ke-11, penggelandangan; ke-12, pengguguran kehamilan atau aborsi; ke-13, perzinahan, dan ke-14 kohabitasi dan pemerkosaan.

Halaman :
Tags
SHARE