SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Kementerian Sosial melakukan respon kasus terhadap S perempuan korban kekerasan seksual di Cianjur, Jawa Barat, dan mengawal kasus hukum pelakunya.

Kepala Sentra Terpadu Inten Soeweno (STIS) Cibinong MO Royani dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin, mengatakan menindaklanjuti arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini, pihaknya melakukan asesmen komprehensif untuk memastikan kebutuhan S.

Tim dari STIS memberikan pendampingan untuk pemeriksaan medis dan psikologis terhadap warga Cianjur ini. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan, S negatif dari infeksi virus HIV/AIDS atau Penyakit Menular Seksual (PMS) lainnya. Kondisi kejiwaan perempuan 20 tahun ini juga dinyatakan baik, hanya ada kecemasan ringan.

"Sejak 23 Februari 2023, S sudah berada di STIS untuk mendapatkan layanan residential. Para pendamping juga memberikan pelatihan vokasional menjahit," kata Kepala STIS MO Royani.

Langkah STIS sejalan dengan anjuran dokter agar S mendapatkan pendampingan psikososial yang intensif dan perlu dilatih untuk belajar keterampilan baru sebagai bekal masa depannya.

Kemensos juga memberikan bantuan ATENSI berupa sandang dan peralatan kebersihan diri Rp1.810.000, menanggung biaya pemeriksaan medis, obat dan laboratorium Rp1.075.590.

"Untuk ibu Eti (ibunda S) diberikan bantuan ATENSI berupa kebutuhan dasar Rp 976.500, tambahan modal usaha warung Rp 3.460.000, dan perlengkapan rumah tangga (kasur 160, bantal guling, lemari pakaian, kipas angin, rak piring, kompor gas dan regulator) sebesar Rp4.000.000," ujar Royani.
 

Halaman :