SHARE

Ilustrasi

CARAPANDANG.COM - Hukum merupakan sebuah sistem yang dibuat oleh manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar dapat terkontrol.Hukum juga meruupakan alat yang dapat digunakan untuk menegakkan dan mencari keadilan.

Maka itu, setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan di depan hukum sehingga bisa di artikan hukum merupakan ketentuan atau peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi bagi yang melanggarnya.

Hukum mempunyai tujuan yang sifatnya universal seperti ketertiban, perdamaian, ketentraman, kebahagiaan dan kesejahteraan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum, maka setiap perkara bisa diselesaikan melalui proses pengadilan dengan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain bertujuan untuk mencegah, hukum juga bertujuan untuk  menjaga agar  setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Secara garis besar  hukum memiliki tujuan antara lain mengatur pergaulan hidup manusia secara damai, mendatangkan kemakmuran bagi masyarakat; menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang, menjadi sarana dalam mewujudkan keadilan sosial secara lahir dan batin, memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat dan sebagai fungsi kritis.

Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu diingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi dan bahkan suatu Negara. Kasus tersebut akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum secara peradilan manusia.

Deklarasi atau perjanjian “Universal Declaration of  Human Rights” telah diratifikasi pemerintah Indonesia melalui UU no 39 tahun 1999 tentang HAM. Semangat Undang-undang ini adalah untuk meninggikan harkat,martabat bangsa dengan harapan jauh dari pelanggaran.Karena sesungguhnya HAM tidak diperjual-belikan, dan tidak dapat membatasi orang lain di luar koridor hukum yang berlaku.

Sesuai pasal 1 UU 39/99 tentang HAM; menyatakan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilidungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

Implementasi hukum dan Hak Asasi Manusia melalui media massa di Indonesia, banyak sekali terjadi kasus pelanggaran HAM, padahal Indonesia adalah negara hukum dan telah mempunyai peraturan sendiri, yang berkenaan dengan HAM.

HAM di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila, yang artinya bahwa HAM adalah menjadi jaminan filsafat yang kuat dari filsafat bangsa. Beberapa instrument HAM yang ada di Indonesia antara lain yaitu : Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan instrumentnya yaitu Komisi Nsional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM.HAM dapat meliputi hak-hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama dan kebebasan bergerak.Hak-hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu,hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.

Namun seperti kita ketahui bersama, pelaksanaannya masih  jauh dari apa yang diharapkan oleh semua rakyat Indonesia, masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di negeri kita ini baik atas nama negara atau institusi tertentu.Namun apakah disengaja ataupu tidak, negara (dalam hal ini yaitu Komnas HAM) sepertinya sangat lamban untuk mengungkap dan mengupas secara detail banyaknya kasus pelanggaran HAM yang terjadi baik itu kasus yang disorot media ataupun tidak terlalu disorot.

Maka dari itu, pemerintah harus dengan sigap memberantas kasus pelanggaran HAM yang ada di Indonesia. Selain memberantas, pemerintah juga bisa memberikan pengertian tentang pelanggaran HAM yang tidak boleh dilakukan oleh siapapun.

Sejatinya manusia memiliki hak yang harus saling menghormati antar manusia dengan yang lain.Dengan begitu Indonesia akan lebih damai karena tidak adanya lagi kasus pelanggaran HAM. [**]

**Oleh:  Surya Agustina
Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Agama Islam di Universitas Muhammadiyah Malang


Tags
SHARE