SHARE

Ilustrasi TNI Angkatan Laut tangkap kapal Vietnam lakukan ilegal fishing di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau (istimewa)

CARAPANDANG.COM - TNI Angkatan Laut melalui Komando Armada I menegaskan bahwa TNI AL tidak meminta pembayaran untuk melepaskan kapal-kapal asing yang lego jangkar tanpa ijin dari otoritas pelabuhan di perairan teritorial Indonesia.

"Tidak benar tuduhan terhadap TNI AL yang meminta sejumlah uang 250.000 - 300.000 Dollar AS untuk melepaskan kapal-kapal tersebut. Ini tuduhan serius dan berdampak pada pencemaran nama baik institusi TNI AL," tegas Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Koarmada I Letkol Laur (P) Laode Muhammad dalam keterangan tertulis menanggapi pemberitaan Iloydlist Maritime Intelligence di Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Dia menjelaskan dalam tiga bulan belakangan TNI AL melalui unsurnya telah memeriksa beberapa kapal yang diduga melanggar hukum di perairan teritorial Indonesia, khususnya di perairan Kepri.

Beberapa kapal tersebut berperilaku tidak sewajarnya dalam melaksanakan pelayaran antara lain melakukan lego jangkar tanpa ijin dari otoritas pelabuhan di perairan territorial Indonesia yang bukan area lego jangkar yang ditentukan oleh pemerintah.

Yaitu, berhenti atau mengapung dalam waktu yang tidak wajar yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan pelayaran, berlayar tidak mengibarkan bendera sebagai identitas kapal, deviasi atau menyimpang dari track pelayaran tidak sesuai dengan rute.

Kemudian terkait kapal-kapal yang dikawal menuju Pangkalan TNI AL Batam harus dilakukan guna proses penyelidikan lebih lanjut bukan untuk melakukan negosiasi seperti tuduhan itu.

Pemerintah Indonesia, kata Laode, memang baru menata kembali area lego jangkar di Perairan Kepri melalui Peraturan Menteri Perhubungan yang menetapkan tiga area lego jangkar yang diterbitkan pada tahun 2020 dan telah disosialisasikan serta dipublikasi secara nasional dan internasional dengan peta elektronik atau digital dan peta analog oleh Pusat Hidro Oseanografi TNI AL (Pushidrosal).

Dalam rangka menegakkan peraturan tersebut, lanjut dia, TNI AL dalam hal ini Kapal Perang (KRI) telah sebelumnya menghimbau dan melakukan pengusiran beberapa pelanggar ketentuan area lego jangkar, namun kejadian terus berulang, sehingga dilakukan tindakan tegas dengan memeriksa dan memproses secara hukum terhadap kapal-kapal yang diduga melanggar ketentuan.

"Hal ini yang menyebabkan peningkatan jumlah kapal yang ditahan terkait penegakan aturan tersebut," paparnya.

Penahanan itu legal karena sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni melanggar pasal 317 jo pasal 193 ayat (1) Undang-undang RI No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

"Jadi, tidak benar bahwa TNI Angkatan Laut menerima atau meminta pembayaran untuk melepaskan kapal-kapal tersebut," tegasnya.

Sedangkan terkait pemilik kapal yang membayar sejumlah uang antara 250.000 -300.000 Dolar AS, TNI AL tidak pernah menerima uang itu.

Halaman :