SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Fungsional Penyidik Bea Cukai  Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),  Depdika mengatakan bahwa operasi peredaran tembakau ilegal yang dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai DIY bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai, termasuk menekan pertambahan jumlah perokok pemula.

Menurutnya, operasi dilakukan sebagai bentuk penegakan dan pencegahan terhadap penyebaran tembakau ilegal di tengah maraknya bermunculan toko ritel tembakau di DIY.

"Operasi dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau," ujarnya di Sleman, Selasa (16/10). 

Sekadar informasi Pemkab Sleman melalui Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah kembali menggelar Operasi Bersama Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau pada Selasa. Operasi digelar berkerja sama dengan Tim Gabungan Bea Cukai DIY, Kodim Sleman, Polres Sleman, Satuan Polisi Pamong Praja Sleman, Datasemen Polisi Militer Yogyakarta, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman ini menyasar toko ritel hasil tembakau yang berada di Kapanewon (Kecamatan) Seyegan dan Minggir.

Depdika mengatakan, masyarakat dapat melihat sendiri untuk memastikan apakah sebuah produk tembakau itu ilegal atau tidak. "Hasil tembakau ilegal dapat dilihat dari ada atau tidaknya pita cukai," katanya.

Ia mengatakan pada pita cukai tersebut ada beberapa indikator yang bisa dilihat apakah sebuah produk tembakau legal atau tidak.

"Terkait pita cukai, setidaknya ada 5 pelanggaran (indikator), yakni pelanggaran produk tembakau polos atau tidak dilekati pita cukai. Pelanggaran ini yang paling sering ditemui di masyarakat," katanya.

Kemudian yang kedua, masyarakat bisa melihat apakah pita cukai yang digunakan merupakan pita cukai bekas. Hal ini dapat terlihat dari kondisi pita yang tidak normal, seperti ada bekas sobekan, kotor, ada bekas lipatan, dan warna pita yang pudar. Pita cukai yang dilekatkan pada kemasan hasil tembakau mewakili satu kali bukti pelunasan sehingga pita cukai tidak dapat digunakan berulang-ulang.

"Ketiga, pita cukai ilegal dapat dilihat dari orisinalitasnya (keasliannya). Pita cukai palsu diproduksi tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Seperti tidak ada hologramnya, tidak ada lambang negara, tidak memuat informasi mengenai tarif cukai, tidak sesuai dengan spesifikasi," katanya.

Pelanggaran keempat, kata dia, dapat dilihat dari peruntukan pitanya apakah sesuai atau tidak. Tembakau yang beredar di masyarakat memiliki jenis yang berbeda. "Misalnya SKM (sigaret kretek mesin) harus menggunakan pita cukai SKM, bukan SKT (sigaret kretek tangan)," katanya.

Terakhir, katanya, pelanggaran pita cukai dapat dilihat dari personalisasi pita, karena setiap pita cukai memiliki kode khusus milik suatu perusahaan yang tidak bisa digunakan oleh perusahaan lainnya. "Kami berharap dengan indikator tersebut masyarakat yang merupakan target pasar terkecil peredaran tembakau ilegal dapat lebih memahami apakah sebuah produk tembakau itu legal atau tidak. Ketika "market" pasar paling bawah tidak mau lagi membeli, otomatis pasar (rokok ilegal) tidak ada, dan produksinya tidak ada," jelasnya.

Tags
SHARE