Menurutnya, bila perda provinsi sudah selesai baru kabupaten menindaklanjutinya dengan peraturan bupati (Perbup). Artinya, Perbup bisa dibuat setelah Perda Provinsi Gorontalo selesai atau sudah terbit.
“Ya, untuk menjalankan ini kiranya perlu sosialisasi ke masyarakat, sehingga bisa maksimal penerimaannya. Juga dengan adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 beberapa retribusi juga sudah dihapus. Olehnya ini nanti ada sosialisasi ke masyarakat”,ujar Plt Bupati, Suharsi Igirisa.