Beranda Hukum dan Kriminal Pengguna Narkoba yang Melapor Tidak Boleh Dipidana

Pengguna Narkoba yang Melapor Tidak Boleh Dipidana

0
Pengguna narkoba yang melaporkan secara sukarela ke Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak boleh dipidanakan.

Menurut Marthinus, pengguna narkotika cenderung merupakan korban. Sehingga, pendekatan yang dilakukan harus berupa pendekatan rehabilitasi melalui proses Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Sementara, apabila berhadapan dengan para jaringan narkoba yang memperdagangkan narkotika secara gelap, dirinya meminta para jajarannya untuk waspada. Karena nantinya akan diperhadapkan dengan suatu kekuatan finansial yang besar."Uang yang beredar dari narkoba itu sangat luas sekali," ucapnya. 

Sebelumnya, BNN meminta pemda memanfaatkan program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM). Hal ini guna mendorong para penyalahguna narkotika untuk mau menjalani rehabilitasi.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait