Beranda Warta Kementerian Nusron Sebut SHGB/SHM Pagar Laut Kabupaten Tangerang Cacat Prosedur

Nusron Sebut SHGB/SHM Pagar Laut Kabupaten Tangerang Cacat Prosedur

0
Oleh karena itu, pihaknya saat ini melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur maupun petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut. Ini sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.

"Hari ini kita sudah panggil kepada petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah. Ini terkait pemeriksaan kode etik," ucapnya.

Nusron juga mengaku telah memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya. Tujuannya untuk juga akan memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).

Pemanggilan tersebut, kata Nusron, karena KJSB terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan SHGB terkait proyek pagar laut tersebut. Hal itu yakni, sebuah kantor jasa survei yang berasal dari pihak swasta.

Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur yang berlaku telah diikuti dan dijalankan dengan benar dalam proses pengukuran oleh KJSB tersebut atau tidak. "Penelusuran awal telah terbit sebanyak 263 bidang SHGB, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur," ucapnya.

"Kemudian ada 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa dan sembilan bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang SHM di kawasan tersebut," sambung Nusron.​

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait