CARAPANDANG - Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Mari cek tanggal kalendermu dan atur waktu untuk bersantai dengan orang-orang tersayang.
Pemerintah menetapkan aturan libur nasional dan cuti bersama dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Agama, Ketenagakerjaan, dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Keputusan yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, pada hari Senin (14/10/2024) terlihat tidak jauh berbeda dengan libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024.
“Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari sama dengan tahun 2024, yaitu libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari,” ujar Menko PMK kepada awak media.
Berikut adalah daftar libur long weekend di tahun 2025:
25 Januari - 29 Januari (Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW & Imlek 2576 Kongzili)
28 Maret - 7 April (Nyepi dan Idul Fitri)
18 April - 20 April (Wafat Yesus Kristus)
10 Mei - 13 Mei (Waisak 2569 BE)
6 Juni - 9 Juni (Idul Adha 1446 H)