CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pelacakan Aset, Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) telah menyetorkan uang Rp3,4 miliar ke kas negara yang berasal dari lelang barang rampasan dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama terpidana Mustofa Kamal Pasa.
“Penegakan hukum tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang tidak hanya pada tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, melainkan penyelesaiannya sampai pada tahap pelaksanaan eksekusi. Hal ini berpengaruh terhadap target penerimaan negara dari KPK khususnya dalam upaya Asset Recovery,” kata Jaksa Eksekutor KPK Roky Al Faizal di Jakarta, Kamis.
Roky menjelaskan, ada 30 barang yang dilelang dengan nilai total Rp3.466.039.000. Setoran ke kas negara tersebut dilakukan setelah proses lelang rampung dengan seluruh pemenang lelang telah melakukan pembayaran atas objek lelang, dan KPK bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) telah menyerahkan objek lelang kepada pemenang lelang.
Penyerahan Barang Lelang kepada pemenang lelang dilaksanakan di Rupbasan (tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan) Kelas I Palembang pada tanggal 15 Agustus 2024 sebanyak satu item berupa tanah/ bangunan, dan penyerahan barang lelang kepada pemenang lelang dilaksanakan di Rupbasan Kelas I Surabaya tanggal 20 Agustus 2024 sebanyak satu item berupa kendaraan bermotor.