Prabu juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE, ada ancaman pidana bagi mereka yang sengaja mendistribusikan atau menyediakan akses informasi elektronik yang mengandung judi.
Pelanggar bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 10 miliar Rupiah.
"Judi online itu seperti narkoba, bisa menimbulkan kecanduan. Mereka yang terlibat akan terus merasa penasaran karena tidak pernah menang. Selain itu,