"Jadi yang utama itu sebetulnya pemeriksaan-pemeriksaan, evaluasi dari naskah-naskah itu. Kalau ditangguhkan itu bukan berarti bahwa itu tidak baik. Tetapi bahwa dokumen yang diajukan itu belum cukup dapat diandalkan untuk bisa diusulkan dan ditetapkan oleh menteri, sehingga perlu diperbaiki," ucap Lono.
Lebih lanjut, Lono menegaskan bagi provinsi yang usulan WBTB-nya telah direkomendasikan, maka dapat menindaklanjuti dengan pemanfaatan dan pengembangan. Hal ini dilakukan agar dapat bermanfaat bagi masyarakat luas dan tidak sekadar menjadi sertifikasi belaka.
"Untuk mereka yang sudah dapat rekomendasi, harapannya sebetulnya bahwa itu tidak hanya untuk ditetapkan, tetapi untuk ditindaklanjuti dengan pemanfaatan dan juga pengembangan. Jadi tidak cukup dengan sertifikasi, tetapi kemudian diberikan perlakuan-perlakuan khusus, apa gunanya ditetapkan kalau kemudian tidak memperoleh perlakuan khusus?,” kata Lono.