Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa telah dikeluarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 99/Polri/Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri untuk Agus Andrianto.
"Dalam surat Keppres tersebut, telah diputuskan memberhentikan dengan hormat dari dinas Polri Bapak Agus Andrianto mulai tanggal 19 Oktober 2024 dengan hak pensiun Polri," kata dia.
Adapun Purwadi Arianto sudah memasuki masa purna-tugas per 2 Oktober 2024.