"Pada hari ini Selasa 5 November 2024, saya akan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024. Tentang penghapusan piutang macet kepada usaha, mikro, kecil, dan menengah dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya," kata Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Kepala Negara mengatakan, kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan saran dan aspirasi banyak pihak. Terutama, dari kelompok tani dan nelayan di seluruh Tanah Air.
"Pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan. Sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," ucap Presiden Prabowo.