e)Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
f) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan pegawai swasta.
g) Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri.
h) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
i) Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
j) Bagi lulusan Perguruan Tinggi Negeri, IPK (skala 4) minimal 3,00 (tiga koma nol nol).
k) Bagi lulusan Perguruan Tinggi Swasta, IPK (skala 4) minimal 3,30 (tiga koma tiga nol).
l) Bagi lulusan SLTA/sederajat nilai rata-rata ijazah minimal 80 (delapan puluh).
m) Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
n) Pelamar yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.