Beranda Umum Balik Nama Kendaraan Kini Makin Mudah, Begini Langkahnya

Balik Nama Kendaraan Kini Makin Mudah, Begini Langkahnya

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, ada persyaratan yang perlu diperhatikan jika ingin mengajukan BBNKB.

0
carapandang.com
  1. Datang ke kantor Samsat sesuai asal kendaraan
  2. Mendaftarkan kendaraan di loket cek fisik sebagai syarat pendaftaran
  3. Melakukan pendaftaran di loket BBN 2 dan mengisi formulir yang disediakan. Kemudian, formulir yang telah terisi dikembalikan lagi ke loket
  4. Melakukan pendaftaran di loket BBN 2 dan mengisi formulir yang disediakan. Kemudian, formulir yang telah terisi dikembalikan lagi ke loket
  5. Mengubah data kendaraan dan registrasi (regident) di bagian Tata Usaha Polri setempat
  6. Kembali ke loket BBN 2 dan melanjutkan proses pengajuan untuk mendapatkan notice/SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran)
  7. Membayar tagihan di loket pembayaran
  8. Anda akan mendapatkan STNK sebagai tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
  9. Proses Bea Balik Nama telah selesai

Setelah proses balik nama selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru. Langkah selanjutnya adalah balik nama motor guna mengganti BPKB lama dengan yang baru. Untuk memproses BPKB baru, Anda harus datang ke Polda Metro Jaya.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait