SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM –  Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau (BP2RD Kepri) mencatat pendapatan daerah mencapai Rp30 miliar selama dua bulan pelaksanaan pemutihan denda pajak kendaraan.

Kepala BP2RD Kepri Reni Yusneli di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan, program relaksasi denda pajak kendaraan bermotor diselenggarakan selama tiga bulan yakni Juli-September 2021.

"Penghitungan pendapatan dari sektor pajak kendaraan pada bulan ini masih berjalan. Mudah-mudahan semakin tinggi antusiasme pemilik kendaraan untuk membayar pajak. Kami menargetkan pendapatan selama program relaksasi pajak ini mencapai Rp49 miliar," katanya.

Reni mengemukakan sebanyak 21 ribu lebih kendaraan di daerah itu sudah membayar denda pajak selama pelaksanaan program pemutihan pajak. Dari 21 ribu kendaraan tersebut, 15 ribu di antaranya merupakan kendaraan bermotor.

"Untuk pajak kendaraan baru masih minim lantaran penjualan kendaraan baru selama pandemi turun drastis," ujarnya.

Reni menjelaskan relaksasi denda pajak kendaraan dalam kurun waktu tertentu bertujuan meringankan beban para wajib pajak di masa pandemi. Pemutihan denda denda pajak ini juga mendorong warga untuk membayar kewajibannya.

Saat ini, kata dia tingkat kepatuhan pemilik kendaraan untuk membayar pajak masih relatif rendah, dengan berbagai alasan, seperti tidak memiliki uang yang cukup, khawatir tertular COVID-19, dan pembatasan sosial beberapa waktu lalu.

"Program pemutihan pajak kendaraan ini dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Kami berharap, dengan dilakukannya pemutihan ini, tingkat kepatuhan pajak masyarakat dapat meningkat di tahun-tahun berikutnya," tuturnya.

Jika tidak dalam situasi pandemi, pihaknya bersama kepolisian biasanya melakukan razia untuk memastikan masyarakat mambayar pajak atau tidak.

“Selama pandemi tidak memungkinkan untuk melakukan razia kendaraan," ujarnya.