SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM – Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyatakan insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) kendaraan bermotor mampu memberikan efek berganda atau multiplier effect bagi ekonomi nasional.

“Pemberian fasilitas diskon PPnBM kendaraan bermotor dengan tingkat kandungan produk dalam negeri yang tinggi memberikan dampak pengganda atau multiplier effect yang cukup besar,” katanya di Jakarta, Jumat.

Insentif ini awalnya diterbitkan melalui PMK Nomor 20 Tahun 2021 untuk segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dengan komponen pembelian dalam negeri paling sedikit 70 persen yang kemudian diperluas objeknya melalui PMK Nomor 31 Tahun 2021.

Dalam PMK Nomor 31 Tahun 2021, insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor juga diberikan kepada segmen 4x2 dan 4x4 untuk segmen 1.500 cc s.d. 2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60 persen.

Hal itu mendorong penjualan mobil ritel tumbuh mencapai 38,5 persen (yoy) sepanjang Januari sampai Juli 2021 sehingga masa insentif PPnBM 100 persen untuk kendaraan <1.500 cc diperpanjang sampai Agustus 2021 melalui PMK Nomor 77 Tahun 2021.

“Ini menunjukkan geliat yang sangat positif sebagai dampak kebijakan insentif diskon pajak yang telah diberikan,” ujarnya.

Ia menuturkan, melalui peningkatan penjualan itu maka produsen kendaraan bermotor dapat kembali beroperasi dengan kapasitas yang lebih tinggi yakni tercermin dari produksi mobil secara kumulatif dari Januari sampai Juli 2021 tumbuh 49,4 persen (yoy).
 

Halaman :