SHARE

Deputi Bidang Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar (kiri) menyerahkan penghargaan kepada JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto (istimewa)

CARAPANDANG.COM – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengapresiasi komitmen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang tengah merancang Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) mengenai Pelaksanaan Kebiri Kimia.

"Kami mengapresiasi upaya dan komitmen Kemenkes yang tengah merancang Permenkes terkait Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia. Kemenkes menjadi salah satu aktor kunci dalam pelaksanaan tindakan kebiri kimia. Kami berharap peraturan tersebut dapat segera diharmonisasikan dan dilaksanakan dengan baik," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Nahar melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (3/3/2021).

Untuk itu, kata dia, KPPPA siap mendukung pelaksanaan Permenkes terkait Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia.

"Ini demi kebaikan bagi anak-anak kita,"  katanya.

Ada tiga Kementerian yang menjadi aktor utama dalam melaksanakan PP mengenai Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, yakni Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sementara KPPPA ditugaskan untuk berkoordinasi dan mengawal penyelesaian PP Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia sesuai dengan Perundang-undangan Perlindungan Anak.

Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan dr. Maxi Rein Rondonuwu menambahkan bahwa Permenkes tersebut nantinya akan lebih banyak membahas persiapan psikiatri terpidana tindakan kebiri, kecakapan mental terpidana tindakan kebiri serta kelayakannya. Maxi mengingatkan bahwa PP Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia harus didalami secara komprehensif.

"PP terkait Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia harus kami dalami secara komprehensif, karena melibatkan banyak sektor. Jika terpidana layak untuk dilakukan kebiri kimia, maka pelaksanaan tindakan kebiri kimia harus dilakukan di rumah sakit," katanya.

"Jika tidak layak, maka harus dilakukan kaji ulang. Hal ini juga memerlukan pengaturan Standar Operasional Prosedurnya (SOP). Kriteria kelayakannya pun harus diatur indikatornya. Hal ini harus ditetapkan secara objektif dan melalui kajian ilmiah," tambahnya.

Sebelumnya Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.