Ia menjelaskan, tidak ada satu pun pengajuan izin dari pihak tertentu yang memasang pagar laut tersebut kepada KKP. Kalau pun ada pengajuan, lanjut dia, pihaknya harus memeriksa detail perairan itu untuk memastikan tidak masuk kawasan konservasi. “Jadi kalau ada seperti itu jelas pasti kami larang kegiatan seperti itu. Tapi itu tidak ada pengajuan, sehingga kami lakukan penyegelan,” ucapnya.
Soal Pagar Laut di Tangerang, Menteri KKP: Jangan Buru-buru Dibongkar, Itu Barang Bukti
Seharusnya, kata menteri pagar laut dari bambu sepanjang 30 KM itu menjadi barang bukti dari kegiatan yang dinilai ilegal tersebut.