Beranda Pemprov Sumbar Sikapi Pembatalan Pelantikan PPPK, Walikota Pariaman Terbitkan Surat Edaran untuk Kepastian Pendapatan Para Calon

Sikapi Pembatalan Pelantikan PPPK, Walikota Pariaman Terbitkan Surat Edaran untuk Kepastian Pendapatan Para Calon

0
Sikapi Pembatalan Pelantikan PPPK, Walikota Pariaman Terbitkan Surat Edaran untuk Kepastian Pendapatan Para Calon

Mereka akan menerima gaji sebesar pendapatan yang diterimanya saat berstatus sebagai tenaga non ASN. Kebijakan ini akan berlaku hingga diterbitkannya SK pengangkatan yang baru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"SE Walikota ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum tentang besaran hak yang legal diterima calon PPPK pasca terbitnya surat BKN," ucap Kepala BKPSDM Kota Pariaman, Irmadawani.

Diharapkan, dengan telah diterbitkannya SE Walikota itu, para calon PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman tidak terpengaruh dengan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab dan tetap fokus menjalankan tugas sebagaimana biasanya.

Dan terkait TMT Surat Keputusan pengangkatan PPPK yang lolos hasil Seleksi Tahap I akan ditetapkan mengikuti petunjuk dan arahan dari Pemerintah Pusat sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait