“Banyak yang mengatakan bahwa hukum internasional tidak sekuat yang kita harapkan, dan saya setuju dengan itu. Tetapi, seperti yang saya tekankan berulang kali, hukum internasional tidak selemah yang dikira,” ujar Karim Khan.
Menurut aturan ICC, terdakwa dapat mengajukan permintaan pembebasan sementara sebelum persidangan dimulai. Setelah sidang awal ini, langkah berikutnya adalah sesi untuk mengonfirmasi dakwaan dan menguji bukti yang diajukan jaksa.