BATUSANGKAR, CARAPANDANG - Polres Tanah Datar didampingi Dinas KUKMP Kabupaten Tanah Datar, menyikapi dengan cepat polemik nasional terkait penjualan minyakita melalui pengecekan ke salah satu Toko Swalayan terbesar di lingkungan Pasar Serikat C Batusangkar pada Rabu (12/03/2025).
Pengecekan yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Tanah Datar Kompol Yuliandi, S.H, bertujuan untuk menghadirkan data dan informasi kepada masyarakat maupun pihak terkait tentang kondisi penjualan minyakita di Kabupaten Tanah Datar.
Pengecekan dilakukan melalui pengawasan, pemantauan dan pengamatan sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang penjualan minyakita, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Oleh Karena itu, dalam pelaksanaan kegiatan ini Polres Tanah Datar bersinergi dengan Dinas KUKMP selaku pelaksana urusan pemerintahan bidang perdagangan di Kabupaten Tanah Datar.
Dalam kegiatan ini, Kepala Dinas KUKMP menugaskan Tim Pengawasan Perdagangan yang terdiri dari Penanggung Jawab Kegiatan sekaligus Kepala Bidang Perdagangan, Yorry Irawan, S.E, M.T, didampingi oleh Koordinator Kegiatan yang juga Plt. Kepala UPTD Metrologi Legal, Reni Maryuli, S.AP, Ketua Tim Pengawasan Perdagangan, Ahmad A. Rasyidi, S.E, serta anggota yaitu Yurnalis, S.Sos, Hena Oktaria Ginting, S.Si dan Ade Suryanta Sembiring, A.Md.