Beranda Kota Payakumbuh Pamtigo Beri Diskon 50% Denda Keterlambatan, Pelanggan Diimbau Manfaatkan Kesempatan Ini

Pamtigo Beri Diskon 50% Denda Keterlambatan, Pelanggan Diimbau Manfaatkan Kesempatan Ini

0
Perumda Air Minum Tirta Sago (Pamtigo) Kota Payakumbuh memberikan keringanan denda keterlambatan pembayaran hingga 50 persen.

PAYAKUMBUH, CARAPANDANG - Perumda Air Minum Tirta Sago (Pamtigo) Kota Payakumbuh memberikan keringanan denda keterlambatan pembayaran hingga 50 persen. Program ini berlaku mulai 6 Maret hingga 31 Maret 2025 dan bertujuan membantu pelanggan menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

"Ramadhan adalah bulan penuh berkah, dan kami ingin berbagi kemudahan kepada pelanggan. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi pelanggan untuk melunasi tunggakan dengan lebih ringan," kata Direktur Utama Pamtigo, Khairul Ikhwan, pada Kamis (06/03/2025).

Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Selain untuk meringankan beban masyarakat, program ini juga diharapkan meningkatkan tingkat penagihan tunggakan guna menjaga keberlanjutan layanan air bersih.

"Serta memberikan kesempatan bagi mantan pelanggan untuk kembali menikmati layanan air sebelum dilakukan pemutusan permanen," ujar Khairul.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pelanggan untuk memanfaatkan program ini sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat.

"Dengan adanya pengurangan denda ini, kami berharap pelanggan bisa lebih leluasa dalam mengatur keuangan mereka, terutama menjelang Idul Fitri. Kami juga membuka kesempatan bagi pelanggan lama yang ingin kembali menikmati layanan air bersih tanpa harus terbebani denda yang tinggi," tambahnya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Teratas

Berita Terkait
Berita Terkait